JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Kasus Narkotika di Gorontalo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian satu perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Jumat, 16 Mei 2025.

Perkara yang dimaksud melibatkan tersangka Mario R Passa alias Rio, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo. Ia disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keterangan resminya, JAM-Pidum menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari persetujuan terhadap permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Di antaranya, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika. Selain itu, hasil penyidikan menggunakan pendekatan know your suspect menyimpulkan bahwa tersangka bukan bagian dari jaringan pengedar, melainkan sebagai pengguna terakhir (end user).

“Tersangka tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, ia dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika,” ungkap Asep Nana Mulyana.

Ia menambahkan bahwa tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau jika pernah, jumlahnya tidak lebih dari dua kali. Hal tersebut diperkuat dengan surat keterangan dari pejabat berwenang. Yang bersangkutan juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, ataupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejaksaan Agung menilai bahwa pendekatan rehabilitasi jauh lebih tepat daripada proses pidana biasa. Langkah ini juga sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

“Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar JAM-Pidum.

Melalui pendekatan ini, Kejaksaan berharap dapat menekan angka residivisme kasus narkotika serta mendorong proses rehabilitasi yang lebih manusiawi dan adil bagi korban penyalahgunaan narkotika yang bukan bagian dari jaringan kriminal.

Komentar