JAM-Pidum Tegaskan Peran Restorative Justice dalam Perangi Penyalahgunaan Narkotika

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana memberikan arahan strategis kepada jajaran Kejaksaan, mulai dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Jaksa Fungsional se-Indonesia. Arahan ini fokus pada penguatan profesionalitas dalam menangani kasus tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya, dengan penekanan pada keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

Kegiatan yang diadakan secara hybrid (luring dan daring) ini berlangsung di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menyoroti pentingnya penerapan pendekatan restorative justice dalam kasus-kasus yang melibatkan pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pendekatan ini mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu.

Saat ini, terdapat 116 balai rehabilitasi yang beroperasi di berbagai daerah, meskipun masih ada tantangan terkait keterbatasan fasilitas dan distribusi yang belum merata. JAM-Pidum menekankan beberapa langkah strategis dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, antara lain penguatan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperluas pendirian fasilitas rehabilitasi, serta evaluasi menyeluruh terkait kualitas rehabilitasi.

Selain itu, pentingnya peningkatan kampanye kesadaran anti-narkoba juga menjadi perhatian, dengan menggencarkan edukasi di berbagai lapisan masyarakat. JAM-Pidum juga mendorong penggunaan teknologi untuk memetakan jaringan peredaran narkotika, termasuk yang terjadi di dunia maya, serta optimalisasi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat aktor utama dalam peredaran narkotika.

Langkah-langkah strategis ini, termasuk pembentukan “Kampung Bebas Narkoba” dan pengawasan ketat terhadap titik rawan peredaran, diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, serta memutus rantai peredaran narkotika, baik di lembaga pemasyarakatan maupun masyarakat. Kejaksaan Agung juga mendorong kerja sama lintas negara untuk menangani kasus pencucian uang dan pengembalian aset hasil kejahatan narkotika.

Dengan arahan ini, JAM-Pidum berharap dapat memperkuat komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan narkoba melalui pendekatan yang humanis dan adil.

Komentar