JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif, Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Hal ini di sampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Rabu (17/07/24).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Sayyid Rahmatullah als Yid als Rendi bin Junaidi dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kronologi bermula saat Tersangka Sayyid Rahmatullah als Yid als Rendi bin Junaidi berboncengan dengan Korban ll Rizki Ananda hendak pergi bermain di pasar malam Desa Pangek dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna merah tanpa menggunakan helm dan Tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Asep.

Menurut keterangan, Tersangka Sayyid Rahmatullah als Yid als Rendi bin Junaidi memacu sepeda motornya di kecepatan 70km/jam saat melintas jalan raya simpang Kundi, lalu pada saat tiba di jalan raya Desa Pelangas, tersangka mengurangi kecepatannya menjadi 60 km/jam menggunakan jalur kanan.

“Tersangka SAYYID RAHMATULLAH tidak sempat melakukan pengereman dan membanting stang motor ke arah kanan untuk menghindari tabrakan, kemudian Tersangka SAYYID RAHMATULLAH jatuh di bahu kanan jalan, Korban II RIZKI ANANDA terjatuh di jembatan tepi pinggir kanan jalan sementara Korban I SUBARYANDI terjatuh di aspal jalur kanan,” ujarnya.

Komentar