Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Bayu Sugiri, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidum Yuanita, S.H. serta Jaksa Fasilitator Diska Harsandini, S.H., M.H. dan Raka Kusuma Wardana Setyawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Selain itu, Korban menerima penggantian perbaikan kepada Korban I Subaryandi sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan membayar biaya pengobatan kepada Ayah Korban II Rizki Ananda sebesar Rp.8.000.000 (delapan Juta rupiah).
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung M. Teguh Darmawan, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 17 Juli 2024.
Komentar