Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 11 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Arafit alias Rafit dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Suwarno alias Nano dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I Cobra bin Hermanto dan Tersangka II Muhammad Dhifa Arya Pambudi bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka I Falen Priandoto bin Jagat Priandoto (Alm),Tersangka II Ferdyan Alfan Putra Susanto bin Hery Susanto dan Tersangka III M .Adha Roni Syafrudin bin M. Rouf Ridwan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka Masraafi Salaam dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Sondang Heriyanto anak dari Robinson Utomo Hutahayan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka Alvontino Suprapto als Alvon bin Herry Suprapto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka Moch Iqbal Nur bin Nurul Huda dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka Ricky Oktaf Messakh dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Septian Eka Setyawan Santoso als. Pacul bin Edi Santoso dari Kejaksaan Negeri Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ibnu Prabowo bin Suprapto dari Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tukasnya.
Komentar