JurnalPatroliNews – Pekanbaru – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, pada Selasa (9/7/24).
Hal ini disampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Selasa (9/7/24).
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Kronologi bermula saat Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja, melakukan pencurian terhadap mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver milik korban Leonardo Sinaga. Kejadian itu dilakukan tepatnya di Pos security bus Tam Wisata,” kata Asep.
Saat ingin melakukan pencurian, Tersangka mencolek paha dari Saksi Korban Leonardo Sinaga yang sedang tertidur di pos sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada respon. Lalu Tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver yang sedang tercas di atas kursi di pos security dan memasukkannya ke dalam kantong celananya.
Ketika akan keluar dari pool bus tersebut, tangan kiri Tersangka di pegang oleh Saksi Ian, yang menanyakan kenapa Tersangka datang ke pos security. Saat itu Tersangka mengatakan ingin menemui abangnya, kemudian Saksi Ian membawa Tersangka ke pos security dan menanyakan kepada Saksi Korban Leonardo Sinaga apakah Tersangka adalah adiknya dan Saksi Korban Leonardo Sinaga mengatakan tidak mengenal Tersangka.
Menurut keterangan, Tersangka mengakui perbutannya lalu Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Marcos M.M Simaremare, S.H., M.Hum bersama Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Debby Rita Afrita, S.H., M.H. dan Wirman Jhoni Laflie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
“Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Dalam perkara ini, Korban juga belum mengalami kerugian karena Tersangka belum sempat mengambil handphone Korban,” ujarnya.
Komentar