JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Hal ini di sampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Kamis (29/8/24).
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka T. Dhika Rahmad Bin Alm. Hardi Yuzar dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kronologi bermula saat Saksi Korban Kasmawati Binti Alm. Zakaria (Ibu kandung Tersangka) setelah pulang mengajar dari sekolah di SDN 11 Manggeng meletakkan 1 (satu) buah laptop merek Hewlett Packard (HP) warna abu-abu beserta charger yang dimasukkan di dalam tas samping warna abu-abu yang bertuliskan Hijab Is My Choice di atas tempat tidur,” kata Jampidum.
Kemudian, timbul niat Tersangka untuk mengambil laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi Korban dengan tujuan bisa digadaikan kepada orang lain, sehingga Tersangka bisa mendapatkan uang untuk membayar uang sewa toko milik Tersangka yang sudah jatuh tempo.
“Tersangka lalu pergi menggadaikan laptop tersebut di kedai ponsel di Jalan Blangpidie – Tapaktuan, Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya milik Saksi Zulkfikri bin M. Yunan dan disepakati dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.
Komentar