JurnalPatroliNews – Barito – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Hal ini di sampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Kamis (25/07/24).
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Prianto alias Pri bin Samsuri dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
“Kronologi bermula saat Tersangka Prianto alias Pri bin Samsuri ditagih hutang oleh Saksi Korban Dra. Emy Yuliet alias Emy binti Nertian Lenda bersama Saksi Titawaty alias Atit binti Indarson di rumah Tersangka. Pada saat menagih hutang tersebut, sempat terjadi percekcokan antara Tersangka Prianto alias Pri bin Samsuri dengan Saksi Korban Dra. Emy Yuliet alias Emy binti Nertian Lenda, dimana Tersangka merasa emosi dan langsung berdiri sambil berkata ”mana mandau, ku bunuh ja (dimana mandau/senjata tajam, ku bunuh saja)”, namun senjata tajam tersebut tidak ditemukan,” kata Asep.
Kemudian oleh Tersangka Prianto alias Pri bin Samsuri sambil marah dan memukul saksi korban dengan cara mencekik leher saksi korban menggunakan kedua tangannya sampai tersandar di tembok, lalu menendang bagian perut dan tangan Saksi Korban menggunakan kaki sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi Titawaty yang melihat langsung kejadian tersebut menarik badan saksi korban untuk menghentikan perbuatan Tersangka tersebut.
“Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Prianto alias Pri bin Samsuri, korban Dra. Emy Yuliet alias Emy binti Nertian Lenda mengalami mengalami luka pada leher belakang dan leher kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul, yang dikuatkan dengan Visum et Repertum Nomor Rekam Medik : 01/305/R.Med/X/2023 tanggal 01 Oktober 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Akmal Hidayat Saadilah Kurik, SIP. 445.1/002/DPMPTSP/2023,” ujarnya.
Komentar