Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Agung Cap Prawarmianto, S.H. serta Jaksa Fasilitator Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H dan Neisa Nurfitriani Pratama, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban dan mengaku bahwa saat kejadian Tersangka tersulut emosi sesaat. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) lalu permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2024,” pungkasnya
Komentar