JurnalPatroliNews – Temanggung – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Hal ini di sampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Rabu (28/8/24).
“Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi dari Kejaksaan Negeri Temanggung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” kata Jam-Pidum.
Kronologi bermula sekira pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi Nur Miyoto sedang berada di rumah didatangi oleh Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi yang ingin menjual pisang kepada Saksi Nur Miyoto.
“Kemudian dimana Saksi Nur Miyoto dengan tersangka telah kenal kurang lebih selama 3 (tiga) bulan, saat itu tersangka datang dengan jalan kaki kemudian ijin kepada Saksi Nur Miyoto untuk meminjam sepeda motor merk Suzuki Shogun Nomor Polisi AA-2438-GN tahun 2000 warna merah dengan Nomor Rangka: MH8FD110DYJ456649 dan Nomor Mesin: E109ID457205, yang akan digunakan untuk mengambil pisang di daerah Bulu, Kabupaten Temanggung,” ujarnya.
Oleh karena sudah percaya dengan tersangka, maka Saksi Nur Miyoto menyerahkan kunci kontak kepada tersangka untuk meminjamkan sepeda motornya.Akan tetapi setelah beberapa jam tidak kembali lagi dan juga tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi Nur Miyoto, Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi berhasil menjual sepeda motor tersebut di tempat penjualan rongsok atau barang bekas di daerah Kedu.
Sepeda motor tersebut laku dijual dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah ada keranjang besi di sepeda motor juga terjual laku Rp 70.000 (tujuh puluh ribu) sehingga total hasil penjualan menjadi Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu).
“Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” tambahnya.
Komentar