Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Liberty Saur Martuah Purba, S.H. serta Jaksa Fasilitator Liberty Saur Martuah Purba, S.H. dan Dadang Suryawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
“Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Jawa Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Herwadi alias Pawadi alias Arwadi, Agung Riyanto bin Warijo, Isnaini Nur Rahman Hakim alias Rahman bin Parjiyanto, Darmaji alias Majek bin Rasman, Muhamad Patoni bin Jamsuki (Alm), Zicco Surya Dewata Satria Putra alias Kobik bin Tri Sumarsono, Abd Rahman bin Hairani, Putra Medikantara bin Haryadi.
“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya
Komentar