JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice: Kasus Pencurian di Minahasa Selesai Tanpa Sidang!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Senin, 9 Desember 2024, untuk menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian yang melibatkan Tersangka Winda Wakulu dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Kronologi peristiwa bermula pada 15 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, di TK Kemala Bhayangkari 03, Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Saksi Korban, Jemima Suatan, bersama cucunya, selesai menghadiri acara serah terima kepala sekolah. Ketika menunggu jemputan di ruang kelas B3, cucu korban meminjam handphone miliknya. Tersangka yang datang ke sekolah melihat handphone tersebut di meja dan kemudian mengajak beberapa orang di ruangan untuk berbincang. Setelah itu, Tersangka pergi ke kamar mandi, dan saat kembali, ia melihat handphone tersebut terletak di kursi depan kelas B3. Tersangka kemudian mengambil handphone merek Vivo V2043 berwarna biru yang dibungkus dengan case hitam, mematikannya, dan menyembunyikannya di dalam tas.

Tersangka baru menggunakan handphone tersebut pada bulan September, sementara korban mengalami kerugian senilai Rp3.500.000. Menyadari hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Natalia Katimpali, S.H., dan Jaksa Fasilitator lainnya, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat agar proses hukum dihentikan. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE. Setelah memeriksa berkas perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyetujui penghentian penuntutan, dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice.

Komentar