Jhoni Allen Marbun Tuntut AHY dan Anak Buahnya Bayar Kerugian Rp55,8 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Gugatan yang dilayangkan politisi Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun terhadap Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih terus berlanjut. 

Jhoni Allen Marbun menuntut AHY dan 2 anak buahnya membayar Rp55,8 miliar karena memecat dirinya. Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan,” kata Kuasa Hukum Jhoni Allen, dikutip Kamis (25/3).

Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III, atas pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.

Jhoni Allen mengklaim perbuatan para tergugat menyebabkan dirinya mengalami kerugian materiil maupun immateriil.

Kerugian materiil total sebesar Rp5,8 miliar dengan rincian gaji anggota DPR RI sejumlah Rp60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar.

Kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta. Uang Reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.

Sementara, kerugian Immateriil yang diderita penggugat berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat Keputusan yang dibuat oleh para tergugat.

Nilai kerugian Immateriil sejumlah Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan. Terhadap gugatan tersebut, kuasa hukum tergugat akan menjawabnya minggu depan.

(askara)

Komentar