JurnalPatroliNews – Tarakan,- Kaltara Perseteruan antara Cv. Dwi Putra Jaya Utama, selaku penerima jasa angkutan barang dari JNT Express, terus memanas. Konflik ini mencapai babak baru dengan dilayangkannya surat somasi ketiga oleh Cv. Dwi Putra Jaya kepada pihak JNT Express pada Rabu (16/10/2024).
Menurut M. Yusuf, Direktur Utama Cv. Dwi Putra Jaya Utama, upaya penyelesaian yang diharapkannya masih belum menemui titik terang. Meskipun telah melakukan pertemuan dengan tiga orang perwakilan dari JNT Express setelah somasi kedua, Yusuf mengaku kecewa karena tidak ada solusi konkret yang ditawarkan oleh pihak JNT.
“Saya sudah bertemu dengan pihak JNT Express setelah somasi kedua dilayangkan, tetapi hasilnya nihil. Tidak ada kejelasan atau penyelesaian yang baik terkait kerja sama kami. Jujur saja, saya merasa kecewa,” ungkap Yusuf saat ditemui oleh awak media.
Akibat kurangnya kejelasan dalam pertemuan tersebut, Yusuf memutuskan untuk melayangkan somasi ketiga. Ia menegaskan bahwa jika hingga 22 Oktober 2024, sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum dalam surat somasi, tidak ada penyelesaian, pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara Cv. Dwi Putra Jaya Utama dan JNT Express, terdapat klausul yang mengatur bahwa salah satu pihak yang ingin mengakhiri kerja sama wajib memberitahukan satu bulan sebelum kontrak berakhir, baik melalui surat resmi atau telepon. Namun, ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak JNT tidak pernah menghubungi, baik secara tertulis maupun melalui telepon.
“Masalah ini sebenarnya tidak akan melebar jika saja JNT Express menunjukkan itikad baik. Permintaan kami sederhana—selesaikan kewajiban JNT Express dalam membayar invoice kami, kemudian susun draf kontrak baru. Itu saja, dan persoalan ini bisa selesai dengan baik,” tegas Yusuf.
Perseteruan ini menyoroti pentingnya komunikasi dan komitmen dalam menjaga hubungan bisnis antara kedua belah pihak. Hingga saat ini, pihak JNT Express belum memberikan tanggapan resmi terkait surat somasi ketiga tersebut.
Komentar