Jutaan Batang Rokok dan Miras Musnah

JurnalPatroliNews – Manado,– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado dan Bitung memusnahkan 1.240.552 batang rokok ilegal dan 9.997 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari berbagai merk, Rabu (25/11/2020).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam dalam tanah.

Kakanwil Dirjen Bea Cukai Sulbagtara, Cerah Bangun mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai bersama TNI/Polri, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah periode 2018-2020.

“Dan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Cerah Bangun.

Selain itu kata dia, pemusnahan juga dilakukan kepada produk MMEA atau minuman keras (miras) kedaluarsa sebanyak 26.400 botol.

Upaya ini, lanjut Bangun, sebagai komitmen KPPBC Manado menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang dilarang serta mengamankan keuangan negara melalui penegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Semua produk melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Antara lain tidak dilekati pita cukai atau menggunakan tapi palsu atau bekas,” terangnya.

Sementara sumber barang kata Bangun bervariasi, seperti penindakan KPPBC Bitung, berasal dari provinsi lain, sitaan dari turis asing dan terbanyak merupakan produk lokal.

“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera kepada para pelaku, dan masyarakat mendapat pengetahuan agar tidak menggunakan atau menjual barang tanpa pita cukai resmi,” tandasnya.

(Alfrits Semen)

Komentar