Kapok! Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Serang Babak Belur Dihakimi Massa

JurnalPatroliNews – Serang- Jelang Ramadhan dan Lebaran, tindak kejahatan peredaran Uang Palsu (Upal) akan mulai marak. Diwilayah Banten, Polres Serang Kota mengamankan satu orang pengedar uang palsu yang beraksi pada malam hari dan menyasar warung kecil.

Pelaku pengedar Upal berinisal MG diamankan warga saat berusaha melarikan diri usai beraksi di Lingkungan Beberan Kelurahan Drangong, Taktakan, Kota Serang, Banten.

AKBP Maruli Hutapea, Kapolres Serang Kota, mengatakan, pelaku beraksi pada Jumat (25/3/22) dini hari, dengan modus membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 dua lembar.

“Modusnya penipuan dengan cara pelaku membeli empat bungkus rokok dengan menggunakan uang mainan atau palsu,” kata Maruli.

Dn, Pemilik warung, kemudian mengetahui uang yang diterimanya merupakan uang palsu.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan motornya, setelah aksinya diketahui pemilik warung,.

Sejumlah warga yang mengetahui aksinya itu kemudian kesal dan menghakimi pelaku. Beruntung pada saat itu ada petugas Polisi yang sedang berada di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga.

Komentar