Kapolri Didesak Tegas Soal Dugaan Intimidasi Kapolda Sulsel Terhadap Wartawan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Andi Rian Djajadi, yang diduga terlibat dalam kasus intimidasi terhadap seorang wartawan.

Desakan ini disampaikan oleh sekelompok massa dari Serdadu Muda Nusantara yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 September 2024.

“Kami mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kapolda Sulsel,” ujar Muhammad Senanatha, koordinator aksi Serdadu Muda Nusantara, kepada awak media. Senanatha, yang juga seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Jayabaya, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pencapaian penting dari reformasi, yang diperoleh melalui perjuangan panjang.

Selain itu, ia juga mendesak Divisi Propam Polri untuk segera memeriksa Kapolda Sulsel terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi. “Tindakan tegas harus diambil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tambah Senanatha.

Kasus ini bermula dari pemberitaan yang dibuat oleh seorang jurnalis bernama Heri Siswanto terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Polres Bone. Heri melaporkan bahwa seorang korban diminta membayar Rp 500 ribu untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Setelah berita tersebut menjadi viral, Heri mengaku mendapatkan telepon dari Kapolda Sulsel, di mana ia diduga mendapat teguran keras atas pemberitaan tersebut.

Tak lama setelah pemberitaan itu, istri Heri, Gustina Bahri, yang merupakan seorang ASN Polri dan bertugas di Polres Sidrap, dilaporkan dimutasi ke Polres Selayar. Dugaan ini menambah panasnya isu terkait intimidasi terhadap wartawan di Sulsel.

Komentar