Kasat Narkoba Tanjungbalai Jual Barbuk Sabu Rp1.25 Miliar kepada Pengedar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, Wariono didakwa menjual tujuh kilogram barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp1.25 miliar.

Mengutip CNNIndonesia, Jumat (22/10/2021), hal itu terungkap pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (21/10/2021). 

Selain Wariono, 10 oknum polisi lainnya juga didakwa menjual narkoba hasil sitaan. JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rikardo Simanjuntak, dalam dakwaannya, mengungkapkan terdakwa Wariono selaku Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai menjual narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram kepada pengedar narkoba dengan kesepakatan Rp1 miliar.

Diketahui, kejadian ini bermula saat petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin Syahril Napitupulu dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu (19/5) pukul 15.30 WIB.

Mereka menemukan Kapal Kaluk membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang, dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.

Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Satuan Polairud Polres Tanjungbalai. 

Nama terakhir memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat.

Komentar