JurnalPatroliNews – Bogor – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan malapraktik yang menyeret nama dokter kandungan Lukman Hakim Muchsin di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nuraida. Pada Senin (30/6/2025), tim penyidik resmi memeriksa seorang saksi kunci berinisial A untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keterangan yang disampaikan saksi A dinilai memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dokter Lukman, terutama dalam kaitannya dengan prosedur operasi caesar terhadap pasien bernama Vanny Fransiska. Dugaan pelanggaran tersebut disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2021 ketika Vanny Fransiska menjalani operasi persalinan di RSIA Nuraida dalam kondisi sehat. Namun pascaoperasi, Vanny mengalami kelumpuhan total yang hingga kini belum pulih. Informasi baru dari saksi A yang hadir dalam proses pemeriksaan menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Rintho Frangki, suami dari Vanny, menyampaikan tekadnya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi istrinya. Ia berharap kejadian serupa tak terulang di masa depan.
“Saya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan untuk istri saya. Sudah tiga tahun lebih dia harus hidup dengan kondisi lumpuh akibat tindakan seorang dokter. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak di dunia medis agar lebih hati-hati dan profesional dalam menangani pasien,” tegas Rintho saat memberikan keterangan kepada media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSIA Nuraida belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan malapraktik yang menyeret nama salah satu dokter spesialis mereka.
Komentar