Kasus Impor Gula PT SMIP, Kejagung Panggil Dua Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023

Hal Ini disampaikan, oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews di Jakarta, Rabu (19/06/24).

“Dua saksi yang diperiksa adalah GMN, General Manager FA Karya Niaga, dan SSC, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama di KPPBC TMP B Pekanbaru.” ungkap Harli.

Lanjut Harli, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam penyidikan kasus korupsi importasi gula yang melibatkan Tersangka RD dan Tersangka RR.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan semua aspek kasus ditelusuri dengan baik, demi tercapainya keadilan dan penegakan hukum yang transparan,” tutupnya.

Komentar