Kasus Korupsi PDAM Manado, Giliran Pihak Joko Suroso Ajukan Praperadilan

JurnalPatroliNews – Manado, – Diperlakukan Sewenang-wenang, Joko Suroso ajukan Praperadilan Kasus Pengelolaan Air Minum di Perusahan Patungan di PT Air Manado yang berujung di Pengadilan.

Adapun yang menjadi Tersangka adalah Hanny Herling Christian Roring, selaku mantan Direktur Utama PDAM, Ferro Johanis Taroreh Mantan Ketua DPRD Kota Manado, dan Jan Wawo, selaku mantan Badan Pengawas PDAM Kota Manado.

Kejakasaan tinggi manado juga telah menetapkan Joko Trio Suroso sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 (1) tentang Pembertasan Korupsi sebagaimana surat penetapan Tersangka 203/P.01/Fd.1/02/2023 Tanggal 2 Februari 2023.

Tim kuasa hukum Joko Suroso yang diketuai oleh Iwan Ridwan Empon Wikarta, Senin (27/3/2023) malam mengatakan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Manado menjadikan kliennya tersangka terkesan dipaksakan tanpa melalui prosedur yang telah di atur oleh KUHAP.

“Saudara Joko Suroso dijadikan tersangka hanya dari keterangan saksi yakni pengakuan Teodorus dan Tommy Sumakul yang menyatakan bahwa klien kami saudara Joko Suroso adalah pihak yang membuat draft perjanjian dan menjadi Inisiator kerjasama Pengelolaan Air Minum tanggal 22 Oktober 2005,” ungkap Wikarta.

Menurutnya fakta bahwa yang membuat draft perjanjian kerjasama dimaksud adalah Team Hukum WMD dibantu oleh Konsultan Hukumnya dari Kantor Hukum adnan Buyung Nasution.

“Jadi bukannya Joko Suroso sendiri dia sama sekali tidak memiliki kapasitas untuk menbuat draft perjanjian dimaksud, beliau hanyalah sebagai Konsultan teknis dari WMD yang tugasnya lebih bersifat dukungan teknis antara lain sebagai penterjemah atau dukungan teknis lainnya,” jelasnya.

Sementara, Advokat Agnes J Pangau, menambahkan bahwa perjanjian Kerjasama Pengelolaan Air Minum tanggal 22 Oktober 2005, klien Joko Suroso berperan sebagai Konsultan teknis saja dan perwakilan NV WMD di Indonesia dan bukan para Pihak yang ikut menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.

“Adapun keterkaitan Joko Suroso dalam persoalan ini adalah kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Tirta Sulawesi ndonesia yang membeli saham 51% milik BV Tirta Sulawesi (anak perusahaan NV WMD Belanda) pada 22 Oktober 2020 di Perusahaan Patungan PT Air Manado,” bebernya.

Hanya karena persoalan hutang PDAM dan PT Air Manado ke belanda yang sudah diaudit BPKP sekitar 107 milyar sekarang diurus oleh klien kami Joko Suroso namun bukanya penyelesaian yang didapat bahkan kesan kriminalisasi karena pihak PDAM kota Manado sama sekali tidak mau membayar hutangnya akhirnya mereka lapor ke kejaksaan hingga menjadikan klien kami tersangka.

“Kami tentunya selaku kuasa hukum saudara Joko Suroso tidak tinggal diam atas yang sudah dilakukan Kejati Manado. Kami segera mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Manado yang digelar hari ini 27 Maret 2023,” ungkapnya.

Adapun yang menjadi dasar kuasa hukum Joko Suroso mengajukan Praperadilan antara lain, penetapan sebagai tersangka tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti.

Joko Suroso bukanlah Pihak dalam perjanjian kerjasama Pengelolaan Air Minum antara PDAM Manado dan NV WMD Belanda, Joko Suroso tidak pernah diperiksa dan dikonfirmasi tentang apa yang menjadi dasar atau alasan ditetapkannya sebagai tersangka.

Selain itu, Kadaluarsa Penuntutan, kasus ini adalah Murni persoalan Hukum Perdata, dan penetapan tersangka Joko Suroso oleh Kejati Manado merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan azas kepastian hukum.

“Kami dari tim kantor hukum berharap Majelis hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili berkenan menerima praperadilan dari Joko Suroso,” tandas Iwan Wikarta kembali.

Menurut tim Kuasa Hukum Joko Suroso, jika pada sidang praperadilan yang pertama, pada Senin (27/3/2023) kemarin pihak Kejati Sulut tidak hadir.

Terpisah, Kasie Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk membantah bila pihaknya tidak hadir dalam persidangan.

“Kami hadir kemarin. Tapi ini kan baru awal dan soal administrasinya,” ungkap dia.

“Coba tanya ke pengadilan kenapa ditunda, biasanya jadwal memang begitu pertama masih administrasinya, tapi kemarin kami hadir,” tandasnya.

Komentar