Kasus P3SRS GCM, Kuasa Hukum Sebut : Gubernur DKI Bertanggung Jawab Status Quo di GCM

JurnalPatroliNews – Jakarta – Cukup banyak berita yang disampaikan secara online via internet berkenaan dengan perjuangan warga pemilik dan penghuni Graha Cempaka Mas (GCM) dalam mendapatkan hak-haknya kembali, Sejak awal Perjuangan warga GCM ini dimotori oleh Mayor Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi beserta pemilik dan penghuni atau warga apartemen Graha Cempaka Mas. Berita yang disampaikan oleh media via online ini dapat dijadikan pelajaran bagi perjuangan di The Lavande Residences mengenai bagaimanakah seharusnya pemilik dan penghuni menentukan kepengelolaan dan kepengurusan di rumahnya sendiri, yaitu apartemen The Lavande Residences.

Untuk selanjutnya Bob Hasan & Partners, Selaku  kuasa hukum P3SRS GCM, Kembali menyuarakan
POSISI HUKUM P3SRS GCM.

1. Putusan PDT510/2013 jo 54/2015 jo 100K/2017 dan Putusan PDT49/2015 memenangkan Pengurus murni Warga GCM (inkrach) a.n. Tonny Soenanto.

2. Putusan PDT16/2018 dan diperkuat oleh Putusan Banding PT685/2019 (sekarang sedang proses Kasasi) yang mengalahkan Pengurus P3SRS murni warga GCM dengan menyatakan pengurus hasil RULB(20-9-2013) melakukan PMH karena melanggar AD/ART Perhimpunan.

3. Yang dilanggar oleh Pengurus hasil RULB20-9-2013  adalah AD/ART buatan DUPER yang isinya kepentingan pengembang.

4. Mengapa warga GCM mengadakan RULB    20-9-2013 adalah salah satunya untuk mengubah AD/ART perhimpunan agar sesuai UU20/2011

5. AD/ART buatan Duper itu melanggar UU20/2011 (plus tidak sesuai Pergub 132/2018 yang terbit kemudian) makanya warga GCM mengadakan RULB 2013 yang salah satunya MEREVISI AD/ART buatan Pengembang yang di kemudian hari TERBUKTI mayoritas isinya diADOPSI oleh PERGUB 132/2018 (contoh pedoman isi AD/ART).

6. Sesungguhnya dasar pelaksanaan RULB 20-9-2013 adalah Kesepakatan TRIPARTIT 20-6-2013 yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI justru salah satu agendanya adalah mengubah AD/ART plus kepengurusan yang tidak pernah mpertanggungjawabkan keuangan

7. Putusan PDT16 jo PT685 menggugat kepengurusan Hasil RULB 20-9-2013 yang sudah kedaluwarsa dan tidak bisa dihidupkan kembali (tempus delichtie) dan bukan kategori hukum waris karena kedaulatan tertinggi pada musyawarah warga (RUTA) untuk memilih pengurus baru.

8. Sesuai AD/ART kepengurusan sudah berganti dua kali dan yang terakhir adalah hasil pelaksanaan Pergub 132/2018 yang justru tujuannya mendemisionerkan semua kepengurusan P3SRS yang ada di DKI untuk mengikuti ketentuan Pergub.

9. Sudah dilaksanakan RUALB Penyesuaian Pergub132/2018 untuk memilih kepengurusan yang baru pada 1 Maret 2019 yang seharusnya disahkan seminggu setelah pengajuan. Sekarang sudah lewat 1 tahun.
Hal yang perlu digarisbawahi dalam proses sebelum pembentukan panmus (untuk pelaksanaan RUALB Penyesuaian Pergub 132/2018) DPRKP sudah mengundang semua pihak terkait termasuk yang mengaku sebagai “pengurus” P3SRS (boneka pengembang)

“Namun mereka TIDAK PERNAH HADIR sama sekali,” Kata Bob Hasan & Partners kepada Jpnews, Rabu (8/7)

Dikatakannya, Dalam putusan juga tidak dijelaskan AD/ART pasal/ayat mana yang dilanggar sehingga PMH itu  Justru dalam putusan sangat jelas bahwa Bukti Tergugat (kesepakatan tripartit) TIDAK dipertimbangkan karena copy dari copy sebab aslinya ada di Dinas PRKP.

“Satu-satunya cara buat mereka untuk bertahan tinggal melalui “paket pesanan” melalui pengadilan untuk menimbulkan kekacauan hukum dengan putusan yang “lucu-lucu” dan “permainan kalimat” sebagaimana sebagian sudah kami jelaskan diatas,” tandasnya.

Lanjutnya, Karena untuk GCM mustahil mereka bisa melaksanakan isi Pergub 132/2018 dan 133/2019 karena sebelumnya mereka eksis karena permainan DPRKP pembiaran terhadap rekayasa/manipulasi RUTA yang hadir ratusan preman pegawai dan lain-lain. (kami para pemilik malah tidak boleh hadir).

“Pergub sudah bagus mengunci praktek kecurangan tersebut.
Dengan kondisi status quo tanpa kejelasan sikap dari Gunernur DKI selama lebih dari 1 tahun ini maka apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka yang bertanggung jawab adalah Gubernur DKI,” pungkas Bob Hasan & Partners, Selaku  kuasa hukum P3SRS GCM.

Diketahui sebelumnya di lansir dari sejumlah sumber yang beredar, Ketua Dewan Penasihat Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas atau PPPRS GCM hasil Rapat Umum Luar Biasa atau RULB 20 September 2013, Mayor Jenderal Purnawirawan Saurip Kadi membantah, RULB di area parkir rukan Apartemen GCM melanggar aturan.

Bantahan mantan Kaster TNI itu disampaikan di Jakarta, Selasa (24/9), untuk merespon pemberitaan sebelumnya yang dilansir di sejumlah media, terutama media online. “Pengurus PPPRS yang lama adalah orang-orang PT Duta Pertiwi, Tbk, (pengembang, red).  PPPRS itu kan wali amanah/perwakilan dari warga yang seharusnya membela kepentingan warga, bukan justru mendzalimi warga dan menjadi boneka pengembang. Mereka mau saja diadu domba,” terang Saurip Kadi, yang saat RULB masih menjabat Ketua Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas atau FKWGCM.

Lagian, lanjutnya, RULB digelar karena terjadi pelanggaran oleh PPPRS GCM bentukan pengembang. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 tentang rusun, PPPRS adalah lembaga nirlaba yang tugasnya mewakili dan mengurus kepentingan warga. UU tersebut juga mengatur bahwa PPPRS bekerja didasarkan pada AD/ART.

PPPRS GCM yang lama, lanjut Saurip Kadi, justru melanggar AD/ART. Seperti tidak pernah membuat rencana anggaran sebagaimana yang diamanatkan AD-ART, yang kemudian dimintakan persetujuan dan pengesahannya dari warga dalam Rapat Umum Tahunan Anggota atau RUTA.

PPPRS GCM juga melanggar pertemuan Tripartit tanggal 20 Juni 2013. Yaitu belum membuat Rencana Anggaran untuk tahun berjalan (2013). Menurut AD/ART, PPPRS GCM harus membuat laporan keuangan dengan menggunakan akuntan publik dan dipertanggungjawabkan dalam RUTA.

Nyatanya, pada undangan RUTA 30 Agustus 2013, PPPRS tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban keuangan hasil audit akuntan publik. “Mereka hanya memuat kutipan singkat dari pembukuan kas kecil yang sama sekali tidak jelas perinciannya dan tidak dibubuhi tandatangan pihak penanggungjawab.”

Lebih lanjut, Saurip Kadi mengatakan, PPPRS GCM lama, melecehkan dan mengadu domba antarinstansi pemerintah.

Kadis Perumahan dan Gedung DKI Jakarta telah menerbitkan Surat No. 3345/-1.796.71 tanggal 29 Agustus 2013, yang menyatakan dengan tegas bahwa RUTA tanggal 30 Agustus 2013 belum memenuhi syarat kesepakatan tanggal 20 Juni 2013, dilansirmetrotv.news.

Namun, saat RUTA tanggal 30 Agustus 2013 belum dibuka, PPPRS GCM malah kebingungan dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan/sertifikat/AJB atas namanya sendiri, seperti warga sah yang menunjukkan bukti kepemilikan Rusun dan atau Rukan, sebelum memasuki ruangan RUTA. Tanpa penjelasan, PPPRS GCM lama, meninggalkan ruang RUTA.

Pelecehan PPPRS GCM bukan hanya terhadap instansi pemerintah, seperti melanggar Tripartit dan Surat Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta saja. Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama pun sempat diadu domba dengan Jajaran Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, seperti rekaman video PPPRS GCM dan PT Duta Pertiwi Tbk yang beraudensi kepada Ahok diunggah di http://www.youtube.com.

(lk/*)

Komentar