Kawal Kasus Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah oleh Polri menjadi momentum penuntasan kasus mafia tanah yang masih marak terjadi.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane pada dasarnya mengapresiasi keberadaan Satgas bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut. Namun, ia memberi catatan agar satgas benar-benar mengawal kasus mafia tanah, termasuk penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur seluas 7 hektare.

“Kami apresiasi keberadan Satgas Anti Mafia Tanah. Sekarang, Kapolda Metro harus tetap serius tangani kasus mafia tanah di Cakung. Jangan sampai tercoreng oleh manuver oknum yang bermain,” kata Neta kepada wartawan, Kamis (4/3).

Ia mengurai, kasus tanah di Cakung masih menyisakan PR besar, yakni belum tertangkapnya Benny Simon Tabalujan meski sudah masuk DPO. Pihak kepolisian sendiri sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk meringkus Benny Tabalujan yang juga Direktur Utama PT Selve Veritate.

“Kasus ini harus dipastikan berjalan on the track. Polda Metro juga perlu panggil Haris Azhar (kuasa hukum Benny Simon Tabalujan) agar mendatangkan tersangka untuk menggali informasi dan menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Selain itu dirinya juga meminta semua pihak, termasuk awak media untuk mengawal kasus pemalsuan akta autentik di Cakung, Jakarta Timur sebagaimana fungsi media sesuai dengan UU.

Keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah belakangan memang menjadi angin segar bagi para korban. Bahkan belum lama dibentuk, Satgas langsung gerak cepat dengan menangkap pelaku penjarahan mafia tanah yang menipu ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

Gerak cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini juga diharapkan dilakukan dalam menuntaskan kasus lahan Cakung yang tak kunjung menangkap aktor di balik sengketa tanah seluas 7 hektare yang dilaporkan pemilik Abdul Halim.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny, mantan juruukur BPN Paryoto, dan kolega Benny, Achmad Djufri, sebagai tersangka dan masuk persidangan. Namun dalam perjalanannya, Paryoto dinyatakan majelis hakim PN Jakarta Timur tidak bersalah. Sedangkan Mardani telah meninggal dunia di Rutan Cipinang.

(*/lk)

Komentar