Kebenaran Pasti Akan Menang, Pengacara Yakin, HRS Divonis Bebas Perkara RS Ummi Bogor

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, optimistis kliennya (HRS) akan mendapatkan vonis bebas dalam kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor. Dalam perkara ini, Rizieq dituntut enam tahun penjara atas tuduhan menyebarkan kabar bohong.

“Yakin menang (bebas) insya Allah, karena kebenaran pasti akan menang,” ujar Aziz saat dihubungi rekan media, Rabu, 9 Juni 2021.

Aziz menjelaskan, saat ini timnya tengah menyusun pleidoi atau tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pembacaan pledoi itu rencananya akan dibacakan dalam sidang besok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Selama kami yakin dan memperjuangkannya, pasti menang,” ujar Aziz.

Mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong.

Menurut Aziz, penerapan pasal yang dijerat kepada Rizieq sarat akan unsur politik. Aziz mengatakan pasal ini tidak pernah digunakan sejak orde lama.

“Tidak pernah sejak orde lama sampai sekarang, itu pasal enggak pernah ada. Baru ini dipakai,” ujar Aziz.

Aziz bahkan menyinggung beberapa orang yang dijerat pasal serupa, seperti Ratna Sarumpaet dan Syahganda Nainggolan.

Mereka,menurut Aziz, dijerat pasal yang sama dengan Rizieq Shihab karena adanya sentimen politik. “Penerapan mengenai pasal kebohongan itu digunakan kepada orang-orang yang memang terkait dengan politik,” ujar Aziz.

(*/lk)

Komentar