JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama dengan Kejaksaan Negeri Batam dan Jaksa Eksekutor Kejari Badung, berhasil menangkap seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut diamankan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Buronan yang ditangkap adalah I Wayan Depa Yogiana, pria berusia 34 tahun asal Bangli, Bali. Ia merupakan terpidana dalam kasus penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1037 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 9 Juli 2024.
Proses Hukum dan Eksekusi
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Pengadilan Tinggi Denpasar sebelumnya telah memperbaiki putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada I Wayan Depa Yogiana.
Selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Namun, sejak putusan dijatuhkan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk eksekusi dan selalu menghindari upaya penjemputan di kediamannya.
Penangkapan Lancar, Terpidana Bersikap Kooperatif
Ketika diamankan di Pelabuhan Harbour Bay, I Wayan Depa Yogiana tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses lebih lanjut, termasuk melengkapi administrasi sebelum dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan RI akan terus melakukan pemantauan serta mengejar buronan yang masih berkeliaran guna menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri, karena aparat hukum akan terus mencari dan menangkap mereka tanpa ada tempat persembunyian yang aman.
Komentar