JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) kembali menyoroti isu sensitif terkait eksistensi aliran Buddha Djawi Wisnu. Rapat koordinasi yang digelar di Hotel Veranda, Jakarta, Rabu (18/6/2025), menjadi ajang pembahasan serius terkait permintaan pencabutan larangan terhadap aliran yang selama ini masuk dalam daftar aliran terlarang.
Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
Diskusi internal itu dipimpin langsung oleh Direktur II pada JAM Intelijen, Basuki Sukardjono, sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia kepada Presiden RI. Permintaan itu meminta pemerintah mencabut SK Jaksa Agung RI Nomor KEP-011/B.2/12/1976 yang selama ini menjadi dasar pelarangan terhadap aktivitas keagamaan mereka.
Setidaknya dua isu krusial jadi fokus utama dalam pertemuan ini:
- Deteksi Dini dan Kepastian Hak Sipil
Tim Pakem ingin memastikan posisi aliran Buddha Djawi Wisnu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 yang menjamin hak sipil para penganut aliran kepercayaan untuk tercatat dalam dokumen kependudukan. - Penguatan Fungsi Pengawasan
Evaluasi juga diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan Pakem agar sejalan dengan prinsip kebebasan beragama namun tetap menjaga stabilitas dan ketertiban umum.
Hasil monitoring terbaru dari wilayah Jawa Timur menunjukkan bahwa para penganut aliran Buddha Djawi Wisnu kini menunjukkan variasi dalam praktik keyakinan. Sebagian memilih jalur keagamaan formal, sementara lainnya tetap mempertahankan identitas sebagai penghayat kepercayaan.
Kondisi ini, menurut Kejaksaan Agung, membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dan sensitif terhadap keragaman masyarakat. Upaya ini dinilai penting guna mencegah konflik sosial, penyimpangan ajaran, dan penyalahgunaan kebebasan beragama.
Komentar