JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan tertulis Kepada JurnalPatroliNews pada Selasa (25/06/2024).
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023,” ungkap Harli.
Selanjutnya Harli menerangkan, saksi yang diperiksa adalah DP, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau sejak tahun 2021 hingga saat ini.
“Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula oleh PT SMIP, yang melibatkan tersangka RD dan RR.” ujar Harli.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan dan menindak tindak pidana korupsi secara tegas,” Pungkasnya.
Komentar