Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas Surabaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan pemeriksaan kepada tiga orang saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews pada Selasa (25/06/2024).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018,” ungkap Harli.

Adapun Harli menerangkan, para saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik (Jam-Pidsus) yaitu: YSK, Account Representative atas nama Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2019, HF, Pemeriksa Pajak atas nama Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal dan CA, Pemeriksa Pajak atas nama Wajib Pajak Tersangka BS tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.

Harli menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam, yang menjerat tersangka BS dan AHA.

“Tindakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Harli.

Untuk itu lanjut Harli, Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di berbagai sektor ekonomi, termasuk dalam perdagangan komoditas berharga seperti emas.

Komentar