JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews pada Selasa (25/06/2024).
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.” ujar Harli.
Harli menambahkan, para saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik adalah: JT, pihak Toko Cahaya Matahari, SJ, wiraswasta, LE, wiraswasta, GAR, wiraswasta, dan IJP, wiraswasta.
“Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa tersangka, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID,” sebut Harli.
Berdasarkan informasi, terhadap pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Komentar