JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Hal ini diungkapkan oleh Dr. Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (20/6/24).
”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,” ujar Febrie.
Lebih jauh, adapun kelima orang saksi tersebut yaitu, YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020, AM selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 s/d 2022, YP selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 s/d 2019, DM selaku Depository Officer UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 s/d 2019, dan AA selaku SPV SSC (Security System).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.
Komentar