Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Korupsi ‘IUP’ Di PT Timah Tbk

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Hal ini disampaikan oleh, DR. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Jakarta Senin (20/5/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Ketut.

Adapun, dari enam orang saksi yang diperiksa tim penyidik masing- masing berinisial: SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020, TDH sebagai Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua, MWM selaku Komisaris Independen, MZ menjabat Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba, FF dari pihak swasta, dan AM selaku pihak swasta.

Lanjut Ketut, menyebut pemeriksaan ke 6 orang saksi terkait lanjutan penyidikan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk,” tukas Ketut.

Sebagai info, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Komentar