Kejagung Kejar Tersangka Baru! 6 Saksi Korupsi Gula Dipanggil

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Pemeriksaan berlangsung di Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai perusahaan yang diduga terlibat dalam skema importasi gula, yakni AS (Sales Manager PT Sari Agrotama Persada), ERW (Direktur CV Tetap Jaya tahun 2016), ALF (Karyawan PT Pasifik Agro), DS (Karyawan PT Kekarya Asasetiawan), KAK (Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur), dan KA (Factory Manager PT Berkah Manis Makmur).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan yang menjerat tersangka TWN dan beberapa pihak lainnya. Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam proses importasi yang merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu. Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri mekanisme pemberian izin impor serta keterlibatan oknum di Kementerian Perdagangan dan perusahaan swasta dalam kasus ini.

Selain itu, Kejagung juga mengindikasikan adanya praktik mark-up harga dan pengaturan distribusi gula impor yang tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi merugikan konsumen dan perekonomian nasional. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta serta menguatkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Kejagung menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor perdagangan akan terus dilakukan, mengingat dampaknya yang luas terhadap kestabilan harga dan ketahanan pangan di Indonesia. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Komentar