JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Hari Kamis 13 Februari di Jakarta, kembali mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Dalam penyelidikan terbaru, sembilan saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat aktif di lingkungan Kemendag. Mereka antara lain MY (pensiunan PNS Kemendag), DE (pihak dari Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional), NA (Perencana Ahli Madya Sekretariat Dirjen Perdagangan Luar Negeri), serta TBIY (Ketua Tim Bidang Kehutanan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan).
Selain itu, ada juga YEND (Analis Perdagangan Ahli Muda pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag), SH (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendag), SH (pensiunan PNS Kemendag), MY (pensiunan PNS Kemendag), dan NE (mantan Plt. Direktur Impor Kemendag tahun 2015).
Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap tersangka TTL dan pihak lainnya yang diduga terlibat dalam skandal importasi gula yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar pihak Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Kejaksaan Agung terus berupaya mengusut tuntas kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan importasi gula di lingkungan Kemendag.
Komentar