JAM-Pidum Setujui 7 Kasus Narkotika Diselesaikan Lewat Jalur Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya Kejaksaan Agung untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkotika kembali ditegaskan. Pada Selasa, 17 Juni 2025, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tujuh perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Penyelesaian ini diputuskan dalam forum ekspose perkara yang melibatkan tujuh tersangka dari berbagai daerah, mulai dari Lombok Timur hingga Jakarta Utara dan Sumatera Barat.

Ketujuh tersangka yang mendapat persetujuan rehabilitasi tersebut adalah:

  1. Hamzan Wadi – Kejari Lombok Timur
  2. Azwan Alu Singara – Kejari Palu
  3. Eky Sukarno alias Eky – Kejari Jakarta Utara
  4. Afrianto Phl. Oyon – Kejari Tanah Datar
  5. I Nanda Bob Nuzul dan Muhammad Alfaredzi – Kejari Padang
  6. Puranda Ade Putra – Kejari Solok
  7. Riko Juanda alias Riko – Kejari Solok

Mereka sebelumnya dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, mulai dari Pasal 114, 112, hingga Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Namun, setelah ditelaah lebih dalam, JAM-Pidum menilai kasus-kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar jalur pengadilan, dengan pendekatan pemulihan dan rehabilitasi.

Mengapa Disetujui?

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penyetujuan tersebut antara lain:

  • Tes laboratorium menunjukkan bahwa para tersangka memang pengguna narkotika.
  • Mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan hanya sebagai pengguna akhir.
  • Tidak ada satu pun dari mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
  • Berdasarkan asesmen terpadu, para tersangka dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
  • Belum pernah direhabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi satu hingga dua kali.
  • Tidak memiliki peran sebagai bandar, pengedar, kurir, ataupun produsen narkotika.

Langkah ini didasarkan pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan prinsip dominus litis oleh jaksa.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas JAM-Pidum.

Dengan kebijakan ini, Kejaksaan berharap upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan bagi mereka yang memang layak diberi kesempatan untuk pulih dan kembali ke masyarakat.

Komentar