JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan pentingnya pengawalan terhadap perkembangan situasi politik pasca putusan sela atau dismissal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Hal ini disampaikan dalam pengarahan virtual kepada jajaran Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia pada Jumat (14/2/2025).
Selain fokus pada pengawalan Pilkada 2024, JAM-Intel juga menyoroti persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) juga menjadi prioritas utama dalam rangka pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Hasil Putusan Sela PHPU Pilkada 2024
Berdasarkan data terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pengucapan putusan dan ketetapan terkait 270 perkara PHPU Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Hasilnya adalah sebagai berikut:
- 227 perkara tidak dapat diterima, terdiri dari 31 perkara melewati tenggat waktu, 119 perkara tidak memiliki legal standing, 76 perkara obscuur (tidak jelas), dan 1 perkara tidak memiliki alat bukti yang sah.
- 43 perkara diberikan ketetapan, terdiri dari 6 perkara di luar kewenangan MK, 29 perkara ditarik kembali, dan 8 perkara gugur karena ketidakhadiran pemohon.
- 40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, mencakup sengketa pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
Komentar