JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya.
Ketujuh saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kasus ini, yaitu:
- YW, anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain di Kementerian Pertanian.
- MM, Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- SYL, mantan Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero periode 2016–2021.
- IRS, mantan Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI periode 2016–2017.
- ARA, Karyawan Sucofindo yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan.
- EC, Manager Impor di PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo.
- LM, Manager Akuntansi di PT Andalan Furnindo.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula, termasuk kemungkinan adanya pengaturan dan pelanggaran prosedur.
Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memberikan kejelasan atas rangkaian peristiwa yang terjadi, serta mendukung kelengkapan berkas perkara untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi demi menegakkan hukum dan menjaga keuangan negara dari kerugian.
Komentar