JAM-Pidum Setujui 5 Kasus Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Kamis (6/3/2025) guna menyetujui penyelesaian lima perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Salah satu perkara yang mendapatkan persetujuan untuk penyelesaian melalui mekanisme ini adalah kasus pencurian yang melibatkan Aldo bin Samsul dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.

Kronologi Perkara

Peristiwa bermula pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka Aldo bin Samsul bersama dua rekannya berada di kontrakan. Ketika hendak membeli rokok, ia melihat rumah milik Rendy Apriadi dalam keadaan terkunci.

Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel dinding menggunakan tojok. Di dalam rumah, ia mengambil sebuah tas hitam berisi uang Rp52.000, serta dua unit ponsel Oppo Reno 6 dan Oppo A53 dari dalam lemari.

Keesokan harinya, tersangka menggadaikan Oppo A53 seharga Rp350.000, yang sebagian digunakan untuk membayar ojek dan membeli obat anak. Malam harinya, ia juga menggadaikan Oppo Reno 6 seharga Rp300.000, dengan Rp200.000 di antaranya digunakan untuk membeli susu anak.

Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp702.000.

Penyelesaian Melalui Restorative Justice

Menanggapi kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., bersama tim jaksa fasilitator menginisiasi penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.

Dalam pertemuan mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban, setelah mempertimbangkan kondisi tersangka, sepakat memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, permohonan penghentian penuntutan diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., yang kemudian meneruskan permohonan tersebut ke JAM-Pidum. Setelah dilakukan kajian, permohonan tersebut disetujui dalam ekspose yang digelar pada 6 Maret 2025.

Empat Perkara Lain yang Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Selain kasus Aldo bin Samsul, terdapat empat perkara lain yang diselesaikan melalui mekanisme serupa, yaitu:

  1. Abdul Hamid dari Kejaksaan Negeri Manggarai (Pasal 351 Ayat 1 KUHP – Penganiayaan).
  2. Agus Sunarto bin Saidi dari Kejaksaan Negeri Wonogiri (Pasal 353 Ayat 1 KUHP – Penganiayaan Berencana & Pasal 406 Ayat 1 KUHP – Perusakan).
  3. Ridwansyah Dawolo alias Ama Hilda dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli (Pasal 351 Ayat 1 KUHP – Penganiayaan).
  4. Siti Hajar Buhang alias Dadas dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak).

Keputusan penghentian penuntutan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya:
✔ Perdamaian telah dicapai antara tersangka dan korban.
✔ Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
✔ Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
✔ Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
✔ Penyelesaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
✔ Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

JAM-Pidum menegaskan agar seluruh Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani kasus-kasus ini segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Dengan kebijakan ini, diharapkan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga memberikan solusi yang lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

Komentar