Kejaksaan Agung: Tom Lembong Segera Hadapi Sidang Pengadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), terkait dugaan penyelewengan izin impor gula, telah selesai disusun.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa barang bukti dan tersangka dalam kasus ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Proses tahap II ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016,” ujar Harli pada Jumat, 14 Februari 2025.

Dugaan Penyalahgunaan Izin Impor

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga mengeluarkan surat persetujuan impor untuk gula kristal mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Pada 2015, ia juga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), meski pada saat itu produksi gula dalam negeri sudah mencukupi. Impor ini bahkan dilakukan pada saat musim giling.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengadakan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Kerugian Negara Tercatat Rp578 Miliar

Keputusan-keputusan tersebut diperkirakan telah menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara negara mengalami kerugian besar, yang diperkirakan mencapai Rp578 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPKP.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang berlaku hingga 5 Maret 2025. Seorang tersangka lainnya, CS, mantan Direktur PT PPI, juga ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ancaman Hukum dan Langkah Selanjutnya

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah tahap II selesai, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Komentar