JurnalPatroliNews – Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah entitas korporasi dalam naungan Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakarta Pusat), Rabu, 9 April 2025.
Dalam perkara ini, tujuh perusahaan ditetapkan sebagai Terdakwa korporasi, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani—yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting—serta PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific)—yang diwakili oleh Surya Darmadi.
Korporasi-korporasi tersebut didakwa dalam dua kelompok utama. Pertama, lima perusahaan awal didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, disertai pasal penyertaan (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). Dalam dakwaan kedua, mereka juga dikenakan dakwaan utama atas Pasal 3 dan subsidiair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, didakwa atas TPPU dengan dakwaan primer melanggar Pasal 3 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010, serta dakwaan subsidiair Pasal 4 UU yang sama, juga disertai pasal penyertaan.
“Pelimpahan berkas dan surat dakwaan ini merupakan langkah lanjutan dalam penegakan hukum atas dugaan kejahatan korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujar perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan besar-besaran terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi dalam jaringan Duta Palma Group. Kasus ini juga menyeret nama-nama pengusaha besar dan pejabat pengendali korporasi yang diduga kuat menjadi otak di balik pengalihan aset serta penyamaran asal usul dana.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, setelah pengadilan menetapkan jadwal sidang.
Komentar