JurnalPatroliNews – Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 resmi ditutup oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis, 16 Januari 2025. Acara yang berlangsung sejak 14 Januari di The Sultan Hotel & Residence Jakarta ini menghasilkan berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat transformasi Kejaksaan menuju institusi yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.
Dengan mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern,” Rakernas tahun ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung Visi Indonesia Emas 2045. Dalam pidato penutupannya, Jaksa Agung menyoroti beberapa poin penting hasil Rakernas, termasuk pengesahan Laporan Tahunan Kejaksaan 2024 sebagai referensi evaluasi dan perencanaan ke depan.
Selain itu, dalam perumusan kebutuhan anggaran, Kejaksaan menetapkan usulan nilai kebutuhan riil untuk tahun 2026 sebesar Rp27,49 triliun guna mendukung optimalisasi tugas dan fungsi lembaga. Jaksa Agung juga menekankan percepatan strategi pengembangan kelembagaan serta perumusan kebijakan yang selaras dengan arah politik penegakan hukum nasional.
Pada kesempatan ini, ditetapkan pula delapan program kerja prioritas Kejaksaan untuk tahun 2025, antara lain:
- Implementasi sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) dan konsep advocaat generaal.
- Penguatan pemberantasan korupsi dengan fokus pada kepentingan masyarakat luas.
- Peningkatan koordinasi lintas bidang untuk mendukung reformasi tata kelola hukum.
- Peran aktif pengacara negara dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
- Penguatan kelembagaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara.
- Mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan hati nurani.
- Optimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam analisis kebijakan hukum.
- Meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur Kejaksaan guna membangun kepercayaan publik.
Jaksa Agung menegaskan bahwa rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rakernas ini harus dijalankan secara sistematis dan dilaporkan secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. “Setiap capaian kinerja harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat mengakses informasi secara luas dan mengetahui perkembangan reformasi di Kejaksaan,” ujarnya.
Komentar