Kejati Papua Barat Berhasil Ringkus DPO ‘Marthinus’ Perkara Tipikor

JurnalPatroliNews  – Manokwari – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim SIRI Kejaksaan Agung, berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi, Marthinus Senopadang, pada Jumat (4/10/2024) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Papua Barat) yang diterima redaksi pada Senin (07/10/24).

“Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.58 WITA di sebuah rumah di Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar,” ujar Syarifuddin.

Marthinus, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Teluk Bintuni, Papua Barat.

Kasus Korupsi yang Merugikan Negara

Marthinus Senopadang merupakan Pimpinan Cabang PT Fikri Bangun Persada Bintuni yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan pasar tersebut.

“Proyek yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2018 dengan alokasi dana sebesar Rp 6 miliar, mengalami penyimpangan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,035 miliar akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.

Marthinus sebelumnya telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat, dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 76,5 juta.

“Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, namun Marthinus mengabaikan panggilan eksekusi sehingga ditetapkan sebagai buronan,” jelasnya.

Komentar