Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

JurnalPatroliNewsPalembang – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yang seluruhnya merupakan kediaman para tersangka dalam perkara tersebut.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025, serta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyasar tiga lokasi berikut:

  1. Rumah tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang.
  2. Rumah tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Palembang.
  3. Rumah tersangka EH di Jalan Gajah, Perumahan Kedamaian Permai, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih, serta sejumlah dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi yang tengah diselidiki.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam kasus kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB terkait pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Jenderal Sudirman, yang digunakan sebagai area proyek pembangunan Pasar Cinde pada periode 2016 hingga 2018.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Komentar