JurnalPatroliNews – Palembang – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Dr. Yulianto, S.H., M.H., menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (26/11/2024) pagi di Griya Agung, Palembang. Acara ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, S.H., M.SE., bersama jajarannya.
Dr. Yulianto didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag TU, Koordinator, serta para kepala seksi dari Kejati Sumsel.
Perkuat Kolaborasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel dalam penegakan hukum, pemeliharaan ketertiban, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kejati Sumsel sebagai lembaga vital dalam penegakan hukum diharapkan dapat mendukung kebijakan dan program Pemprov, khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum publik.
“Melalui MoU ini, kita berharap tercipta mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan. Selain mempercepat penyelesaian masalah hukum, kerja sama ini juga menjadi komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Dr. Yulianto.
Apresiasi Kejati Sumsel
Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel memberikan apresiasi berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice kepada Kejati Sumsel atas keberhasilannya menyelamatkan aset milik Pemprov Sumsel senilai Rp284,2 miliar. Capaian ini merupakan hasil kerja sama Bidang Datun dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras Kejati Sumsel dalam mendukung keberlanjutan pembangunan melalui penyelamatan aset negara,” ujar Elen Setiadi.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel dalam membangun Sumatera Selatan yang lebih maju, aman, dan sejahtera.
Komentar