JurnalPatroliNews – Musi Banyuasin,- Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 telah dilaksanakan hari ini.
Hal tersebut disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Jumat (9/8/24).
“Tersangka R, yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tersangka R akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 9 Agustus 2024 hingga 28 Agustus 2024, di Rutan Palembang,” kata Vanny.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke tangan Penuntut Umum. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sebagai informasi, modus operandi yang digunakan oleh tersangka R melibatkan markup harga langganan internet desa, yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).
“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera diajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Komentar