Kemendagri Sampaikan Solusi Penyelesaian Konflik Agraria

“Penyelesaian konflik BMD antara provinsi dengan kabupaten dapat lebih mudah yaitu melalui tukar menukar pemindahan aset, sedangkan aset Pemda yang tumpang tindih dengan BUMN, misalnya, aset TNI dengan Pemprov Sumsel. Meski sama-sama plat merah, namun kenyataannya sulit mencapai kesepakatan, dalam hal ini kami mendorong Pemda agar dapat mengelola BMD mereka menjadi lebih baik,” ujar Gunawan.

Rumusan solusi dari beberapa contoh kasus konflik agraria pada aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai masyarakat, yaitu: 1. Pola kerjasama; 2. pemberian hak berjangka waktu di atas HPL; 3. pemberian hak atas tanah/redistribusi tanah; dan 4. pola lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Kami sudah mendukung pelaksanaan reforma agraria dalam berbagai kebijakan, namun kami tidak dapat masuk lebih dalam lagi karena pemerintah daerah memiliki kewenangan terhadap anggarannya masing-masing,” tutur Gunawan.

Penegasan dalam pembacaan rumusan yang dibacakan pada akhir acara workshop yaitu diperlukan penelitian subjek yang menguasai aset, apakah benar-benar masyarakat yang membutuhkan atau mafia yang tidak beritikad baik.

Komentar