JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Pelaporan harta kekayaan bukan hanya formalitas, melainkan langkah konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan aparatur negara,” ujar Rini dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (9/2/2025).
Menurut surat edaran tersebut, aparatur negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan melalui dua mekanisme. Pertama, melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat tertentu yang diatur dalam peraturan. Kedua, melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi aparatur negara yang tidak termasuk dalam kategori wajib LHKPN.
Rini juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan LHKAN tersebut.
“Hasil pemantauan dan pelaporan harus disampaikan ke KemenPAN-RB paling lambat 30 April setiap tahun,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. KemenPAN-RB berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan integritas aparatur negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Komentar