Kepala Rutan Bareskrim Jadi Tersangka Buntut Irjen Napoleon Aniaya Kace!

JurnalPatroliNews Jakarta – Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kece alias Kace di dalam tahanan.

Selain AKP Imam, Kepala Jaga Keamanan Sel Rutan Bareskrim dan satu anggotanya juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya gelar perkara telah dilakukan Kamis (30/9). Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Adapun pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sendiri telah dilakukan kemarin. Sambo menekankan bahwa pemeriksaan Irjen Napoleon di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri dilakukan demi menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Sambo menyampaikan ketiga tersangka itu diduga melanggar disiplin, serta tidak menjalankan SOP secara baik dan benar dalam menjaga tahanan sehingga Irjen Napoleon bisa menganiaya Kace. Untuk itu, Sidang Komisi Disiplin terhadap ketiga tersangka bakal digelar dalam waktu dekat.

“Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” tuturnya.

Sementara itu, kata Sambo, Irjen Napoleon sendiri juga akan diproses etik. Proses itu akan berjalan setelah kasus penganiayaan Kace dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Terhadap IJP NB (Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte) akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace incraht,” imbuh Sambo.

“Ka Rutan Bareskrim Polri (AKP Imam Suhondo) tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya,” ujar Argo.

Komentar