Ketua SMSI Jatim Minta Polri Segera Usut Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

JurnalPatroliNews – Surabaya – Mencuatnya konten medsos yang dilakukan oleh bos mafia Gedang terhadap profesi wartawan pada 11 Mei 2023, patut diduga memenuhi unsur adanya ujaran kebencian Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur HS. Makin Rahmat SH MH, meminta Polri segera melakukan pengusutan sehingga membuat jerah pelaku maupun masyarakat lain tidak asal membuat konten yang menyinggung perasaan mengandung unsur SARA apalagi melecehkan profesi wartawan.

“Walaupun pelaku sudah meminta maaf, bukan berarti menghapus perbuatan yang sudah jelas patut diduga mengumbar kebencian dan melecehkan profesi jurnalis,” ungkap Makin Rahmat, dalam siaran pers, Senin (15/5/2023).

Lanjut Makin Rahmat, juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), UU ITE menyebut, orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Konten yang dibikin jelas memenuhi unsur adanya pidana. Mengapa? Melalui konten TikTok merupakan komunikasi publik dengan maksud untuk diketahui khalayak (public virtual), dapat dikualifikasikan bahwa postingannya memang dimaksudkan untuk diketahui umum, atau sengaja disebarkan untuk konsumsi publik.

“Saya yakin tim penyidik lebih profesional untuk menindaklanjuti adanya dugaan ujaran Kebencian. Walaupun pasal di UU ITE dicabut dan penggantinya di UU KUHP Baru, Polri punya kewajiban sebagai APH (aparat penegak hukum) segera merespon,” ulasnya.

Komentar