JurnalPatroliNews – Jakarta – Khoe Seng Seng, seorang pedagang di ITC Mangga Dua, telah berjuang selama 12 tahun mencari keadilan atas pemutusan aliran listrik di kiosnya yang dilakukan oleh pengelola gedung, PT Jakarta Sinar Intertrade, yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group. Kasus ini bermula dari penolakan kenaikan service charge oleh para pedagang dan pemilik kios yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) ITC Mangga Dua pada April 2013.
Ketika para pedagang menolak kenaikan service charge yang dinilai sepihak, pengelola gedung tetap bersikeras menaikkan tarif tanpa persetujuan dari anggota PPRS. Bahkan, Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa kenaikan service charge harus dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan para pedagang dan pemilik kios. Namun, pengelola gedung tetap tidak menggubrisnya.
Pada 2 September 2013, saat mediasi sedang berlangsung di Polres Jakarta Utara antara pengurus PPRS yang asli (dibentuk oleh pedagang) dan pengurus PPRS bentukan Sinar Mas Group, pihak pengelola gedung melakukan pemutusan listrik secara massal terhadap sekitar 1.000 kios di ITC Mangga Dua, termasuk kios milik Khoe Seng Seng di lantai 2 Blok B No. 42. Pemutusan ini dilakukan secara tiba-tiba di pagi hari tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Laporan dan Gugatan Hukum
Aliran listrik Khoe Seng Seng pernah diputus di kios nya pada tahun 2010 karena menolak kenaikan Service charge tapi kemudian di alirkan kembali karena protes ke pengelola gedung dan sejak tahun 2010 tetap membayar service charge sesuai tarif lama.
Sebelum kenaikan service charge pada tahun 2010 sampai pada tanggal 2 September 2013, aliran listrik tidak diputus dan baru aliran listrik diputus pada 2 September 2013 dimana Khoe Seng Seng langsung melaporkan pemutusan listrik tersebut ke pihak berwajib. Namun, hingga kini, laporan yang ia ajukan terhadap dua pengurus PPRS dan seorang pimpinan pengelola gedung tidak jelas penanganannya.
Pada Mei 2014, dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Khoe Seng Seng mengajukan gugatan terhadap PPRS, pengelola gedung ITC Mangga Dua, dan PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, dalam putusan perkara No. 175/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut, hakim menolak gugatan Khoe Seng Seng dengan alasan ia melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah diubah oleh pengurus PPRS bentukan Sinar Mas Group tanpa melalui rapat umum anggota PPRS dan tanpa pengesahan dari Pemda DKI Jakarta.
Putusan ini dinilai janggal oleh Khoe Seng Seng, karena perubahan AD/ART seharusnya hanya sah jika dilakukan melalui rapat umum anggota PPRS. Dalam sidang, beberapa saksi fakta juga menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui atau menerima undangan untuk menyusun AD/ART yang baru.
Komentar