12 Tahun Bertarung! Khoe Seng Seng Tak Kenal Lelah Cari Keadilan Usai Listrik Kiosnya Diputus

Khoe Seng Seng kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara No. 400/Pdt/2015/PT.DKI, namun hasilnya tetap tidak berpihak padanya. Tak menyerah, ia melanjutkan perjuangannya ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan perkara No. 2448 K/Pdt/2016. Sayangnya, hasil kasasi tetap menolak gugatannya.

Upaya Peninjauan Kembali (PK)

Pada tahun 2018, Khoe Seng Seng mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan bukti baru (novum) berupa putusan perkara serupa yang dimenangkan oleh warga lain yang mengalami pemutusan listrik. Ia juga kembali menegaskan bahwa kenaikan service charge dilakukan tanpa adanya rapat umum anggota PPRS. Namun, berkas perkara PK ini baru dikirim ke MA pada November 2024, enam tahun setelah diajukannya PK tersebut.

“Entah kenapa baru dikirim sekarang setelah bertahun-tahun. Mungkin ada staf pengadilan yang merasa iba dengan kasus saya,” ujar Khoe Seng Seng.

Saat ini, perkara PK Khoe Seng Seng telah terdaftar di Mahkamah Agung dengan perkara nomor 5 PK/Pdt/2025. Ia berharap kali ini keadilan berpihak padanya dan keputusan yang adil dapat diberikan setelah lebih dari satu dekade berjuang.

Kasus ini menjadi cerminan bagaimana hak-hak pedagang kecil sering kali diabaikan oleh pihak pengelola yang lebih besar. Perjuangan Khoe Seng Seng masih berlanjut, dan ia tetap berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari pihak berwenang serta masyarakat luas.*

Komentar